Peran Konselor

Diposting oleh Asrofi on Rabu, 11 Februari 2015

Jalan Terjal Konselor di sekolah
Oleh :         A s r o f i
Terinspirasi oleh adanya beberapa peristiwa-peristiwa di sekolah yang terkadang peserta didik( siswa ) sebagai generasi penerus bangsa baik langsung atau tidak langsung terkena imbasnya.Pada medio september 2014 ini  pemberitaan terus bergulir menjadi perbincangan di beberapa media, yakni telah diberhentikannya 13 orang siswa  SMAN di Jakarta. Diberhentikannya siswa-siswa tersebut tentu telah melalui proses dan prosedur sesuai dengan peraturan yang belaku di sekolah. Begitu pentingnya aturan , nilai,moral, tata tertib dan pendisiplinan  dalam rangka  mewujudkan harkat dan matabat kehidupan manusia yang sejahtera.
 Upaya sekolah demi terwujudnya proses lingkungan belajar nyaman dan kondusif memberlakukan aturan dan disiplin sekolah,untuk menjaga prilaku siswa agar tidak menyimpang dari norma,aturan dan tata tertib sekolah. Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi prilaku siswa , diri sendiri, keluarga dan pergaulan di lingkungannya. Brown dan Brown(dalam http://akhmadsudrajat.wordpress.com ) mengelompokan beberapa penyebab prilaku siswa yang indisiplin yaitu: satu, Prilaku siswa tidak disiplin bisa disebabkan oleh guru.Dua, prilaku tidak disiplin bisa disebabkan oleh sekolah;kondisi sekolah yang kurang menyenangkan, kurang teratur dan lain-lain dapat menyebabkan prilaku yang kuran atau tidak disiplin.Tiga ,prilaku tidak disiplin bisa disebabkan oleh siswa,yakni siswa yang berasal dari keluarga yang broken home. Empat,   prilaku tidak disiplin bisa disebabkan oleh kurikulum. Setiap manusia dilahirkan dalam keadaan fitrah ( suci ) kedua orang tuanyalah atau lingkungannyalah yang akan membentuknya. ( al Hadits ).
Sudahkah guru-guru menunaikan tugasnya  secara profesional, mampu memberikan keteladanan pada peserta didiknya? jika seorang guru tidak mampu menerapkan disiplin dengan baik di dalam kelas, maka akan terjadi siswa kurang termotivasi dan tidak kondusif untuk mencapai prestasi belajar dan bisa terjadi penyimpangan –penyimpangan prilaku siswa. Begitu juga dengan sekolah, sudahkah sekolah benar-benar memberikan  lingkungan yang nyaman bagi siswa-siswinya? Benarkah siswa-siswa yang melakukan prilaku menyimpang disebabkan hanya oleh dirinya sendiri? Bagaimana dengan linkungan jakarta, yang makin keras..? Bagaimana peran guru Bimbingan dan Konseling sebagai mitra siswa dalam rangka menjaga prilaku siswa,sudahkah menunaikan tugasnya secara profesional...?
Peran Konselor di Sekolah
            Tujuan diterapkannya peraturan dan disiplin sekolah yakni, sebagai upaya terciptanya linkungan belajar yang nyaman dan kondusif. Sistem yang lazim diterapkan di sekolah menggunakan poin pelanggaran/kesalahan yaitu, ketika seorang siswa telah melanggar/atau melakukan sesuatu prilaku yang menyimpang dari aturan sekolah, maka siswa akan dikenakan kriddit poin pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama ( sekolah,ortu,siswa ) besar kecil poin tersebut tergantung dari pelanggarannya (1-100). Ketika poin sudah sampai jumlah tertentu ada sanksi yang dikenakan pada siswa, dan akhir dari poin pelanggaran yaitu telah terkumpul jumlah poin pelanggaran 100, maka siswa dikembalikan kepada orang tua. Bagaimana  peran guru Bimbingan dan Konseling (BK ) atau UU No. 20 /2003 menyebutnya Konselor di sekolah ?
            Realita di lapangan tanpa disadari peran konselor disekolah tidak sedikit yang terjebak pada pelaksanaan tugas dilematis disekolah , Keikutsertaannya dalam penyelenggaraan penghitungan poin pelanggaran,sebagai petugas pembuat perjanjian dan lainnya. Sehingga terbentuk kontradiksi persepsi siswa   terhadap peran koselor disekolah yaitu sebagai Polisi sekolah. Prayitno(1994:122 ) menjelaskan masih banyak anggapan bahwa Bimbingan dan Konseling/konselor yaitu: "Polisi Sekolah yang harus menjaga dan mempertahankan tata tertib displin  dan keamanan  sekolah. Anggapan ini mengatakan siapa yang melanggar peraturan sekolah harus beurusan dengan BK/konselor. Bahkan lebih jauh konselor mendapat tugas bagaikan intel karena diminta untuk mengungkap seluruh pelanggaran siswa , kalo perlu menghadirkan barang buktinya. Itu semua sungguh sangat bertentangan dengan peran dan funsi BK/ Koselor. Konselor disekolah harus menjadi teman dan kepercayaan siswa,tempat pencurahan kepentingan  siswa, pencurahan apa yang dirasa dan terpikirkan siswa. Mengapa permasalahan delimatis ini terjadi?
            Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya salah arah pelaksanaan tugas konselor di sekolah, yakni; pertama, faktor kepala sekolah. Kepsek merupakan menejer/pucuk pimpinan di sekolah terkadang memiliki paradigma berbeda secara subtansial, sehingga efektifitas dan produktifitas konselor disekolah menjadi tidak signifikan dengan peran dan fungsinya.  Dua , imbas dari minimnya pengetahuan dan pemahaman tentang peran dan fungsi BK disekolah, maka terkadang ruang BK ditempatkan ruang yang kurang layak,atau ruangan yang tidak memenuhi standar minimal ruangan BK( konseling individu,konseling kelompok,ruang kerja dan pustaka ) Tiga, sistem yang kurang mendukung terlaksanayanya peran dan fungsi BK secara profesional, sehingga kurang terjalainnya keharmonisan BK dengan siswa sebagai mitra dalam pengembangan pribadinya,karena tidak berjalannya fungsi layanan BK sebagaimana mestinya.
Siswa Bukan Makanan
Siswa adalah manusia yang mempunyai hak dan kewajiban layaknya manusia lain diluar  sekolah. Siswa bukanlah makanan atau buah-buahan yang ketika sudah basi atau busuk tinggal buang saja, tanpa beban yang harus kita pertanggung jawabkan, karena memang makanan yang sudah basi atau buah yang sudah busuk itu apabila dimakan akan menimbulkan penyakit. Maka makanan atau buah busuk itu dibuang akan lebih bagus. Apakah harus demikian perlakuan terhadap siswa/siswi.....?
            Seiring dengan permasalahan tersebut, Prayitno ( 2002:83 ) menjelaskan lembaga pendidikan bukanlah lembaga hukum. Lembaga pendidikan adalah lembaga pengembangan pribadi,sedangkan lembaga hukum tempat dimana pelanggaran dan kesalahan dipermasalahkan,dikaji dan diproses sampai tuntas. Tujuan ahir pendidikan adalah terkembangnya potensi peserta didik seoptimal mungkin,sedangkan tujuan ahir lembaga hukum adalah jatuhnya vonis sebagai hukuman yang selanjutnya dijalani oleh siterdakwa yang melakukan kesalahan atau pelanggaran.
Optimalisasi
          Allah Swt Tuhan Yang Maha Kuasa telah menciptakan manusia sebagai makhluk yang sempurna, berbagai sarana embaded pada dirinya,instink,akal , nafsu dan hati,tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan linkungan sekitar. Penetrasi media , merebaknya budaya kekerasan, glamor yang sangat destruktif  inheren pada penyimpangan prilaku siswa,merupakan dasar yang perlu diketahui oleh semua pihak, bahwa media berperan signifikan dalam terjadinya penyimpangan-penyimpan prilaku siswa. Oleh karena itu sebagai wujud komtemplasi bersama demi tegaknya disiplin siswa di sekolah ,namun tanpa menghambat perkembangan pribadi siswa dengan langka-langkah: satu, tegakkan kualitas pemahaman disiplin dan hormati hak pribadi siswa. Dua , tegakkan disiplin dengan senantiasa menjaga sifat kasih sayang. Tiga, menjaga hubungan tetap harmonis. Serta mampu mengoftimalkan peran konselor di sekolah, yakni, personil yang profesional , dapat berpegang pada azas-azas kerahasiaan ,keterbukaan dan kesukarelaan dengan komitmen positif distiap perubahan prilakunya. Amin

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

 

Popular Posts

Pengikut